Welcome to the Eternity

Welcome to the Eternity

Jumat, 04 Oktober 2013

Tekhnologi Internet

Seiring berkembangnya zaman. Banyak hal hal baru yang telah muncul di dunia ini, ada peradaban yang kini semakin modern, gaya hidup yang bisa dibilang semakin baik tetapi bisa dibilang juga semakin memburuk, dan ada bermacam macam pula tekhnologi yang sudah sangat berkembang dengan cepatnya. Sudah banyak trend trend baru yang menutupi kebudayaan lama, tapi tidak sedikit pula trend baru yang dapat berjalan bersamaan dengan kebudayaan lama. Kini masyarakat sudah hidup dengan sangat modern tapi masih tetap menjaga ke-tradisional-an budayanya, Indonesia adalah salah satunya. Dimana sekarang banyak budaya baru yang masuk, tapi Indonesia tetap bangga akan ciri khas negaranya yang mempunyai beraneka macam suku, tarian, adat istiadat dan kebudayaan yang masih dipertahankan hingga sekarang. Contohnya masyarakat yang tinggal di Pulau Bali, mereka dikenal dengan keindahan alamnya juga kebudayaannya yang sangat kental. Baru baru ini pun Indonesia menjadi tuan rumah berlangsungnya acara Miss World 2013 yang dilangsungkan di Nusa Dua Bali, acara ini dilangsukngkan di siaran langsung TV Indonesia. Tetapi bagi orang orang di luar Indonesia yang ingin menonton acara ini tetap bisa menonton secara live melalui bantuan internet.

Ya internet adalah salah satu tekhnologi yang mengguncang dunia. Merupakan sebuah karya dari Leonard Kleinrock pada tanggal 29 Oktober 1969 merupakan tekhnologi yang sangat luar biasa dimana kita dapat mengetahui sesuatu sebelum kita lahir atau bisa disebut sejarah, Beliau juga disebut sebagai Bapak Internet karena penemuannya yang sangat fantastis ini. Tekhnologi ini pun memudahkan kita untuk bekerja, mencari informasi, menyalurkan bakat, bermain games dan lain lain. Banyak hal yang dapat kita lakukan dengan tekhnologi ini. Di zaman sekarang tak akan ada seorang pun yang tak mengenal internet. Internet di zaman ini sudah menjadi seperti kebutuhan pokok kita sehari hari, untuk para mahasiswa, pekerja, ibu rumah tangga, bahkan sampai anak anak sudah menggunakan internet. Tekhologi ini sudah tak lepas dari hidup kita, sudah banyak berbagai jenis media sosial yang tentunya sangat bergantung pada internet seperti twitter, facebook, blog dll. Internet pun memudahkan kita untuk berbelanja tanpa harus berjalan sedikit pun, dengan menggunakan fasilitas instagram atau toko toko online, salah satu contohnya ialah Toko Bagus yang dapat kita akses di www.tokobagus.com kita bisa membeli apapun yang kita inginkan dan dengan waktu singkat barang yang kita beli itu akan kita terima dirumah karena adanya sistem delievery, tidak hanya membeli kita pun dapat menjual barang yang sudah tidak terpakai lagi tapi masih layak digunakan melalui aplikasi tadi. Dengan internet pula kita dapat melihat idola kita dimanapun kita berada, melihat para selebriti luar negara maupun dalam negara kita juga dapat melihat aktivitasnya dengan aplikasi YouTube. Internet dapat kita gunakan pula untuk mencari lokasi sebuah tempat yang ingin kita ketahui dengan aplikasi google maps dan gps. Tak akan ada habisnya membicarakan tekhnologi yang satu ini karena tekhnologi ini sangat mempunyai banyak manfaat, meskipun terkadang suka digunakan untuk melakukan hal yang tidak baik oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa pasal mengenai penggunaan Internet ini, diantaranya :

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dan masih banyak lagi pasal pasal lainnya, adapun beberapa kasus tentang penggunaan internet ini. Contohnya dalam berkirim surat melalui email, berbicara dan mengeluarkan ide melalui facebook: Email Bom, penyebaran virus melalui attach files.

Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
Maka dari itu kita sebagai netizen (pengguna internet) harus mempergunakan internet dengan baik dan bertanggung jawab.

Source :

 http://gjb3112lativ.wordpress.com/internet/penemu-pertama-kali-internet/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
http://sonnyzulhuda.com/2008/11/07/kaitan-pasal-pasal-uu-pornografi-terhadap-media-internet/
http://lumos-dedumby.blogspot.com/2010/11/pelanggaran-berinternet-dalam-berkirim.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar