Welcome to the Eternity

Welcome to the Eternity

Senin, 11 November 2013

Pengaruh Internet Bagi User

Tekhnologi kini telah berkembang dengan sangat pesat, salah satunya ialah Internet.

Internet adalah jaringan global (terdiri dari kawasan kawasan kecil yang saling berhubungan) yang berguna untuk men-sharing informasi, dimana server akan mengirimkan hal yang diinginkan client. 

Internet bermanfaat untuk :
  • menghubungkan berbagai macam orang dari belahan dunia manapun
  • memudahkan kita mencari informasi
  • membuat kita dapat menyalurkan hobi
  • membuat wawasan kita menjadi luas
Ada beberapa macam sites dari internet yang biasa kita gunakan untuk memperoleh manfaat manfaat tersebut 



Dan orang orang, terutama remaja biasanya lebih banyak menggunakan Facebook




Meskipun Internet mempunyai banyak manfaat, bukan berarti manfaat itu hanya akan menimbulkan efek positif bagi para penggunanya. Kemanfaatan dari Internet juga dapat menimbulkan efek negatif.

Salah satu yang akan saya bahas disini adalah efek negatif dari remaja dalam menggunakan jejaring sosial media, yaitu Facebook

Efek Negatif dari penggunaan Facebook :


  • Dapat membuat user mempublish semua kehidupannya, sampai hal yang privasi untuknya tidak lagi menjadi privasi.
  • Facebook mempunyai kontent kontent yang di pertanyakan asal usul kebenarannya menjadikan user tertipu dengan hal tersebut.
  • Kadang kala masih terlihat kontent pornografi yang tak layak bagi para remaja. Dan itu berdampak buruk pada kehidupannya sehari hari atau di masa yang akan datang.
  • Saat mengungkapkan sesuatu di media sosial, jika kita tidak memikirkan hal yang kita tulis secara matang. Hal itu dapat menyebabkan pertengkaran sesama teman, maupun dengan orang lain. Yakni saat kita berlaku racism (pengejekan atau perendahan terhadap ras dsb.)
  •  Penggunaan media sosial jenis ini pun menjadikan kita pribadi yang narcism (mencintai diri sendiri) karena mengupload berbagai foto dll.



Hal hal ini saya ambil dari menganalisa jurnal :
Facebook and Psychology: Use and Misuse of Social Networks
By : MATTHEW T. KINCHELOE, DAVID WEED, & CALEB W. LACK 


Rabu, 06 November 2013

Cybercrime

Internet ialah jaringan global (terdiri dari kawasan kawasan kecil yang saling berhubungan) yang berguna untuk men-sharing informasi, dimana server akan mengirimkan hal yang diinginkan client.
Internet dapat menghubungkan berbagai macam orang dari belahan dunia manapun




Seiring berkembangnya zaman, bermunculan lah tekhnologi tekhnologi baru yang dapat mempermudah semua pekerjaan manusia. Internet inilah salah satunya. Tekhnologi ini mempunyai banyak sekali manfaat, tetapi tidak sedikit juga mempunyai efek negatif. Salah satu contohnya ialah Cybercrime






Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer/jaringan komputer yang menjadi alat sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yang berlangsung di dunia maya.

Contoh dari kasus kasus cybercrime ini antara lain : penipuan secara online, penipuan identitas, pornografi, pembajakan situs web, penyebaran virus, penjebolan port scanning dll.










Hal ini adalah bentuk kejahatan, maka dari itu ada beberapa pasal yang mengatur Cybercrime ini :

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
  8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
 
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Cybercrime by Elfahaifa. Check this out 

Source : 
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
 http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya

Jumat, 04 Oktober 2013

Tekhnologi Internet

Seiring berkembangnya zaman. Banyak hal hal baru yang telah muncul di dunia ini, ada peradaban yang kini semakin modern, gaya hidup yang bisa dibilang semakin baik tetapi bisa dibilang juga semakin memburuk, dan ada bermacam macam pula tekhnologi yang sudah sangat berkembang dengan cepatnya. Sudah banyak trend trend baru yang menutupi kebudayaan lama, tapi tidak sedikit pula trend baru yang dapat berjalan bersamaan dengan kebudayaan lama. Kini masyarakat sudah hidup dengan sangat modern tapi masih tetap menjaga ke-tradisional-an budayanya, Indonesia adalah salah satunya. Dimana sekarang banyak budaya baru yang masuk, tapi Indonesia tetap bangga akan ciri khas negaranya yang mempunyai beraneka macam suku, tarian, adat istiadat dan kebudayaan yang masih dipertahankan hingga sekarang. Contohnya masyarakat yang tinggal di Pulau Bali, mereka dikenal dengan keindahan alamnya juga kebudayaannya yang sangat kental. Baru baru ini pun Indonesia menjadi tuan rumah berlangsungnya acara Miss World 2013 yang dilangsungkan di Nusa Dua Bali, acara ini dilangsukngkan di siaran langsung TV Indonesia. Tetapi bagi orang orang di luar Indonesia yang ingin menonton acara ini tetap bisa menonton secara live melalui bantuan internet.

Ya internet adalah salah satu tekhnologi yang mengguncang dunia. Merupakan sebuah karya dari Leonard Kleinrock pada tanggal 29 Oktober 1969 merupakan tekhnologi yang sangat luar biasa dimana kita dapat mengetahui sesuatu sebelum kita lahir atau bisa disebut sejarah, Beliau juga disebut sebagai Bapak Internet karena penemuannya yang sangat fantastis ini. Tekhnologi ini pun memudahkan kita untuk bekerja, mencari informasi, menyalurkan bakat, bermain games dan lain lain. Banyak hal yang dapat kita lakukan dengan tekhnologi ini. Di zaman sekarang tak akan ada seorang pun yang tak mengenal internet. Internet di zaman ini sudah menjadi seperti kebutuhan pokok kita sehari hari, untuk para mahasiswa, pekerja, ibu rumah tangga, bahkan sampai anak anak sudah menggunakan internet. Tekhologi ini sudah tak lepas dari hidup kita, sudah banyak berbagai jenis media sosial yang tentunya sangat bergantung pada internet seperti twitter, facebook, blog dll. Internet pun memudahkan kita untuk berbelanja tanpa harus berjalan sedikit pun, dengan menggunakan fasilitas instagram atau toko toko online, salah satu contohnya ialah Toko Bagus yang dapat kita akses di www.tokobagus.com kita bisa membeli apapun yang kita inginkan dan dengan waktu singkat barang yang kita beli itu akan kita terima dirumah karena adanya sistem delievery, tidak hanya membeli kita pun dapat menjual barang yang sudah tidak terpakai lagi tapi masih layak digunakan melalui aplikasi tadi. Dengan internet pula kita dapat melihat idola kita dimanapun kita berada, melihat para selebriti luar negara maupun dalam negara kita juga dapat melihat aktivitasnya dengan aplikasi YouTube. Internet dapat kita gunakan pula untuk mencari lokasi sebuah tempat yang ingin kita ketahui dengan aplikasi google maps dan gps. Tak akan ada habisnya membicarakan tekhnologi yang satu ini karena tekhnologi ini sangat mempunyai banyak manfaat, meskipun terkadang suka digunakan untuk melakukan hal yang tidak baik oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa pasal mengenai penggunaan Internet ini, diantaranya :

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 28 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Dan masih banyak lagi pasal pasal lainnya, adapun beberapa kasus tentang penggunaan internet ini. Contohnya dalam berkirim surat melalui email, berbicara dan mengeluarkan ide melalui facebook: Email Bom, penyebaran virus melalui attach files.

Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
Maka dari itu kita sebagai netizen (pengguna internet) harus mempergunakan internet dengan baik dan bertanggung jawab.

Source :

 http://gjb3112lativ.wordpress.com/internet/penemu-pertama-kali-internet/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
http://sonnyzulhuda.com/2008/11/07/kaitan-pasal-pasal-uu-pornografi-terhadap-media-internet/
http://lumos-dedumby.blogspot.com/2010/11/pelanggaran-berinternet-dalam-berkirim.html

Minggu, 22 September 2013

Myself

Seperti biasa blog ini isinya kebanyakan tentang apa yang gua rasain. Dan malem ini gua pengen banget bener2 nulis tentang diri gua sendiri.
Maaf yaah blog, cuma jadi tempat sampah yg kadang dibutuhin kadang ngga. Tapi sangat membantu, sangat sangat sangaaaat!! Only U, You can understand me everytime.

Oke mulai..
Gua kira untuk berubah karakter jadi yang sebenernya diri kita itu bakalan enak. Terlepas dari ke pura puraan. Oke awalnya emang sangat menyenangkan karena gua sangat menikmatinya. Tapi itu hanya di awal.
Semenjak masuk kuliah gua mencoba menjadi diri gua benar benar apa adanya. Beda saat masih SMA, di masa itu gua sedikit jaim dan lebih memikirkan orang dibanding diri sendiri. Ga terlalu egois untuk diri sendiri, hal itu bikin gua terbebani gua cape. Sampe ahirnya pada suatu saat ada yang bener bener bisa ngerusak mood gua atau maksa untuk ngelakuin hal yang ga gua mau, gua bakalan diemin dia atau orang orang di sekitar gua. Entah yang ngajak bercanda, atau ngehibur , gua hanya pedulikan mereka dengan senyum maksa yang sangat menunjukkan kalo gua bete. Maaf yaa buat kalian yang pernah gua jutekin kaya gitu :(
SMA adalah masa dimana gua amat sangat nyaman sama anak anak kelas, karena udah 3 tahun bareng2 gua ngelakuin semua yg gua suka meski ada jaim2 dikit. Sekalipun sama cowo dikelas gua ga akan takut buat berbaur sama mereka. Karena mereka semua, Ya temen temen SMA gua udah bikin gua bener2 nyaman. Sampe kita nginep bareeng. Aaaaah kangen bangeet loh :') pengen laluin hari2 bareng kaliaaan. Apapun keadaannya.
Beda saat gua di bangku kuliah yang baru 1 tahun ini. Gua emang udah memutuskan buat bersikap lebih lebih apa adanya ga sama kaya diatas. Gua pun ga berusaha buat menyenangkan orang lain di banding diri sendiri. Egoiskah? Ya itu gua. Lebih banyak diem dengerin musik. Terkadang gua malah kaya ansos. Itu menyakitkan karena gua ga punya banyak temen. Anehnya disaat gua mencoba menjadi diri gua apa adanya. Gua jadi acuh, gamau peduli urusan orang kalo ga dikomunikasiin langsung ama orang itu. Parahnya lagi, gua gabisa ekspresiin diri karena ngerasa terikat dengan image jutek, ansos, dan ga punya banyak temen deket.

"Sebenernya gua bukan ansos, bukan juga gamau berbaur sama kalian. Gua cuma gatau gimana caranya berteman dengan kalian, selalu takut buat memulai percakapan. Dan gua bukan orang yang bener bener  gamikirin a yang terjadi  (yang gua tau) pada siapapun itu apalagi kalo hal itu bersangkutan sama gua. Itu bakal kepikiran banget dan lagi lagi gua gatau harus gimana buat ekspresiin perasaan gua ini. Bener bener maaf buat yang merasa gua perlakuin seenaknya."

Tapi kalo ada yang bener bener bisa mengatasi sikap gua ini, gua bakalan nyaman banget deket orang itu. Dan gua bener bener bisa ekspresiin diri gua dengan baik. Beda dengan orang orang yang ga jauh mengenal gua. Dan orang itu ada. Makasih yaaaah lu udah jadi lebih dari sahabat buat gua karena lu bener bener ngertiin gua. Ayo tetap menjadi pengalaman!! :D

Mungkin dimata orang gua itu ga sensitif atau gampangnya acuh banget. Tapi sebenernya gua adalah orang yg bisa dibilang sangat sensitif. Gua selalu pikirin apa yang gua perbuat , terlebih kalo menurut gua itu nyakitin perasaan orang lain. Sebisa mungkin gua pasti bakal minta maaf meskipun minta maaf secara tiba tiba. Kadang gua juga suka ngerasa nyesek banget . Ya mungkin itu karena gua salah dengan sikap ini. Gua pun harus terima segala konsekuensi dari keputusan yang uah gua ambil ini. Dan gua adalah tipe orang yang mikirin sesuatu hal semateng  mungkin sebelum berbuat.

Tapi kaya nya kalo di keluarga itu ga berlaku. Di keluarga gua adalah anak yg egois.
"Mama papa caca makasih udah memperlakukanku dengan baik dan maafkan aku karena belum bisa mengontrol perbuatan ku hingga menjadi tidak baik terhadap kalian. Aku akan mencoba lebih baik lagi dan lebih dewasa lagi pasti nya. Aku akan sukses untuk kalian. Dan aku harap kalian akan bangga padaku suatu saat nanti."

For You All

"Maaf yaaah karena selama ini gua selalu berbuat yang ga ngenakin ke kalian semua. Tapi jujur gua sama sekali ga bermaksud kaya gitu. Gua akan coba jadi pribadi yang lebih baik lagi, lebih dewasa dan lebih bisa mengekspresikan diri ini ke orang lain. Terutama bisa mengekspreikan rasa sayang ke keluarga."

Kamis, 30 Mei 2013

Tugas Matematika dan IAD

Ada kemungkinan yang telah saya post di blog ini kurang jelas. Untuk melihat yang lebih jelasnya silhkan klik DISINI


 Tes Formatif  : HIMPUNAN


Pilihlah A, B, C, D, atau E yang menurut pendapat Anda paling tepat!

1.   Manakah di antara kelompok-kelompok di bawah ini yang merupakan himpunan?
A.    Himpunan bilangan prima antara 40 dan 60, yakni P = {41, 43, 47, 51, 53, 59}.
B.     Himpunan semua wanita cantik berambut panjang.
C.     Himpunan lukisan indah.
D.    Himpunan semua cacing berkaki seribu.
E.     Himpunan bilangan prima kurang dari 10, yaitu A = {1, 2, 3, 5, 7}
ð Karena angka angka di pilihan A adalah bilangan prima, yaitu bilangan yang hanya bisa dibagi oleh bilangan itu sendiri dan angka 1. Jika pilihan E, semuanya memang benar bilangan prima. Kecuali 1, karena 1 bukanlah bilangan prima.

2. Sungai terpanjang di dunia bernama Mississippi Missouri. Jika huruf-huruf M,I,S,S,I,S,S,I,P,P,I,M,I,S,S,O,U,R,I yang membentuk nama sungai tersebut kita jadikan suatu himpunan, maka banyaknya anggota himpunan tersebut adalah...
A.    2 buah anggota.
B.     7 buah anggota.
C.     9 buah anggota.
D.    10 buah anggota.
E.     19 buah anggota.
ð Karena dari semua huruf yang ada, hanya terdapat 7 jenis huruf yaitu M I S P O U R yang disebut juga anggota himpunan.
3)
  4)


























5.   Dari 30 pengendara yang terkena tilang, 15 di antaranya tidak membawa SIM, 17 di antaranya tidak membawa STNK, 5 di antaranya terkena tilang, tetapi membawa SIM atau STNK. Maka pengendara yang kena tilang tidak membawa SIM dan STNK adalah ...
A. 7 orang.
B. 8 orang.
C. 9 orang.
D. 23 orang.
E. 25 orang.
ð Karena ada 15 orang yang tidak membawa SIM dan 17 orang tidak membawa STNK. 5 diantaranyalah yang kenal tilang, tetapi salah satu dari mereka membawa SIM atau STNK. Cara untuk mengetahui pengendara yang tidak membawa kedua duanya adalah dengan : 15 + 17 + 5 = 37
   37 – 30       = 7 
            Jadi ada 7 orang yang tidak membawa keduanya.




6)









7.    Suatu kelas terdiri dari 50 siswa. 30 siswa senang matematika, 20 siswa senang biologi, 10 siswa tidak senang matematika maupun bahasa Inggris. Banyaknya siswa yang senang keduanya (matematika dan bahasa Inggris) adalah ....

A. 5 orang.
B. 10 orang.
C. 15 orang.
D. 20 orang.
E. Tidak ada yang menyukai keduanya.
ð Ada 50 siswa dan 10 orang menyukai keduanya. Maka caranya adalah :
50 – 10 = 40 ada 40 siswa yang menyukai gabungan dari kedua mata pelajaran itu, ada yang haya suka salah satunya ada juga yang keduanya sekaligus. Untuk mengetahuinya gunakan cara :
40 – 30 (siswa yang senang matematika saja) = 10, ada 10 orang yang menyukai matematka saja
40 – 20 (siswa yang senang biologi saja) = 20, ada 20 siswa yang menyukai biologi saja.
Otomatis hanya ada 10 anak yang menyukai keduanya, karena 10 anak lagi tidak menyukai keduanya. Jika dijumlahkan :
10 (yang suka MTK) + 20 (yang suka Bio) + 10 (yang suka keduanya) + 10 (yang tak suka keduanya) = 50
Hasilnya akan ada 50 siswa.
 

8)














9.   Sebanyak x orang pengurus sebuah organisasi akan dibagi ke dalam empat komisi dengan mengikuti dua ketentuan berikut: (i) setiap anggota tergabung ke dalam tepat dua komisi, dan (ii) setiap dua komisi memiliki tepat satu anggota bersama. Berapakah x?
A. 4 orang.
B. 6 orang.
C. 8 orang.
D. 10 orang.
E. 12 orang.
ð    Ada 4 orang anggota, karena ada 4 komisi dimana masing masing anggota memegang 2 komisi dan memiliki teman anggota yang sama di tiap 2 komisi. Misalnya komisi 1&2 dan 2&3 otomatis ada 1 anggota yang orangnya itu itu saja yang berada di komisi 2. Hal ini berlanjut di komisi 3&4 juga 4&1.
      
      10)





TES FORMATIF : FUNGSI

1.      Manakah dari tabel berikut yang bukan suatu fungsi jika domainnya adalah himpunan yang beranggotakan x?

x
1     2     3     4

X
5        5        5

x
25      0        80
y
5     5     5     5

y
1        2        3

y
6        7          8
                     (A)                                           (B)                                         (C)
x
5   –9   –6     3

X
9   8   7   6   5
y 
5   –9   –6     3

y
1   2   3   2   1
                     (D)                                          (E)

       => Karena
                                                         
 











2)



















3)



















4)



















5)
























6)



















7)